S.O.P

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpustakaan Kota Banjar

I. Pendahuluan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam mengelola dan memberikan layanan di Perpustakaan Kota Banjar. Tujuan dari SOP ini adalah untuk memastikan kualitas layanan yang konsisten dan efektif bagi seluruh pengunjung, serta menjaga agar operasional perpustakaan berjalan dengan lancar.


II. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup kegiatan operasional sehari-hari di Perpustakaan Kota Banjar, termasuk layanan peminjaman buku, penggunaan ruang baca, kegiatan literasi, dan pemanfaatan fasilitas digital.


III. Prosedur Operasional

  1. Jam Operasional
    • Perpustakaan Kota Banjar buka dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
    • Untuk hari Sabtu, perpustakaan buka dari pukul 08.00 – 12.00 WIB.
    • Perpustakaan tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.
  2. Pendaftaran Anggota
    • Pengunjung yang ingin menjadi anggota perpustakaan harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di loket informasi.
    • Syarat pendaftaran:
      a. KTP (untuk warga dewasa) atau Kartu Pelajar (untuk pelajar).
      b. Pasfoto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
    • Setelah pendaftaran, anggota akan mendapatkan kartu anggota sebagai tanda identitas.
  3. Layanan Peminjaman Buku
    • Anggota dapat meminjam buku dengan menunjukkan kartu anggota.
    • Setiap anggota dapat meminjam maksimal 3 buku untuk jangka waktu 7 hari.
    • Buku yang dipinjam dapat diperpanjang 1 kali jika tidak ada pemesanan dari anggota lain.
    • Denda keterlambatan adalah Rp 1.000 per buku per hari.
  4. Penggunaan Ruang Baca
    • Pengunjung yang ingin menggunakan ruang baca diharuskan mendaftar di loket terlebih dahulu.
    • Ruang baca harus dijaga dalam keadaan tenang, bebas dari kebisingan.
    • Pengunjung tidak diperkenankan makan atau minum di ruang baca.
  5. Layanan Internet dan Komputer
    • Anggota yang ingin menggunakan komputer dan akses internet wajib mendaftar di loket dan mengikuti prosedur peminjaman perangkat.
    • Setiap anggota diperbolehkan menggunakan komputer dan internet maksimal selama 1 jam, dengan perpanjangan waktu jika tidak ada pengguna lain yang menunggu.
    • Penggunaan komputer hanya untuk tujuan pembelajaran, penelitian, atau kegiatan literasi.
  6. Layanan Kegiatan Literasi
    • Perpustakaan mengadakan kegiatan literasi seperti workshop, seminar, atau diskusi buku yang dapat diikuti oleh anggota.
    • Pendaftaran kegiatan literasi dilakukan di loket informasi atau melalui platform online yang disediakan oleh perpustakaan.

IV. Prosedur Pemeliharaan Koleksi

  1. Penerimaan Buku Baru
    • Buku yang diterima dari donasi atau pengadaan baru akan diperiksa kelengkapannya (judul, edisi, kondisi fisik).
    • Buku yang diterima akan didaftarkan dalam katalog dan diberi tanda stempel resmi Perpustakaan Kota Banjar.
  2. Perawatan Koleksi
    • Buku dan koleksi lainnya akan dilakukan pemeliharaan secara rutin oleh petugas perpustakaan.
    • Setiap buku yang rusak atau kehilangan akan diperbaiki atau diganti sesuai kebijakan yang berlaku.
  3. Pengelolaan Pengembalian Buku
    • Buku yang sudah dikembalikan harus diperiksa kelengkapannya dan kondisinya.
    • Buku yang rusak atau hilang akan dikenakan denda atau ganti rugi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

V. Prosedur Pelaporan dan Evaluasi

  1. Pelaporan Harian
    • Setiap petugas perpustakaan harus mengisi laporan kegiatan harian mengenai jumlah pengunjung, jumlah buku yang dipinjam dan dikembalikan, serta kegiatan literasi yang dilaksanakan.
    • Laporan harian akan diserahkan kepada Kepala Perpustakaan setiap akhir jam operasional.
  2. Evaluasi Layanan
    • Evaluasi layanan dilakukan setiap 6 bulan sekali, melibatkan pengumpulan umpan balik dari pengunjung melalui survei atau wawancara.
    • Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan layanan dan fasilitas perpustakaan.

VI. Penutupan

Dengan diterapkannya SOP ini, diharapkan Perpustakaan Kota Banjar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, meningkatkan minat baca, serta mendukung pengembangan literasi di kota Banjar. Seluruh petugas wajib mematuhi SOP ini untuk menjaga kualitas layanan yang tinggi.